Gubernur minta warga penuh kesadaran bongkar bangunan di kawasan TWA
Eks Wali Kota Padang itu mengatakan pemerintah bersama Kementerian Kehutanan sebagai pemangku kepentingan terkait sudah memberikan tenggat waktu kepada masyarakat agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, apabila imbauan tersebut tetap tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah bersama Kementerian Kehutanan dan aparat keamanan terpaksa melakukan pembongkaran secara paksa.
Langkah tegas ini ditujukan demi mencegah jatuhnya korban jiwa akibat bencana alam seperti banjir bandang 11 Mei 2024. Selain itu, langkah tersebut sekaligus untuk menjaga keberlanjutan ekosistem hutan, sungai dan sebagainya.
"Kita sudah melihat bagaimana dampak kerusakan akibat banjir bandang dan longsor Mei 2024 yang memakan korban jiwa dan ini harus diantisipasi," kata Mahyeldi.
Gubernur menegaskan upaya pembersihan kawasan TWA Megamendung dari aktivitas masyarakat hingga bangunan tidak berizin sepenuhnya ditujukan untuk meminimalisasi korban jiwa, dan kerusakan ekosistem hutan maupun sungai.
Kementerian Kehutanan telah menutup permanen sembilan titik lokasi ilegal yang berada di kawasan TWA Megamendung pada 25 Juni 2025. Penutupan tersebut ditandai dengan penyegelan, pemasangan papan informasi berisikan larangan aktivitas hingga pemblokiran jalan masuk ke taman wisata air menggunakan batuan besar.