Analisis Korupsi Terbaru: Dari Kuota Haji hingga Kredit Fiktif – Apa yang Terungkap Pekan Ini?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, berdasarkan perhitungan awal KPK yang telah dikomunikasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kasus ini berawal dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean. Namun, kuota tersebut dibagi secara tidak proporsional, dengan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, padahal seharusnya pembagiannya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019
KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan pembagian fee dari biro perjalanan haji kepada pejabat terkait. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa sebagai saksi dan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kredit fiktif PT DPM. Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana kredit yang mengakibatkan kerugian negara. Penyidik Kejati Bengkulu terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dan mekanisme operasional yang digunakan dalam praktik korupsi tersebut.